JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, terpidana kasus suap, ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Tak hanya Yayan, KPK turut menjebloskan eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan dan eks Sekretaris Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal ke lapas yang sama.
“Jaksa eksekutor Andry Prihandono dan tim, akhir Desember 2023, telah selesai melaksanakan eksekusi badan dari Terpidana Yana Mulyana dkk dengan cara memasukkannya ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (2/1/2024).
Yana Mulyana dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dikenai hukuman membayar uang pengganti Rp435,7 juta, 14.520 dolar Singapura, 3.000 dolar Amerika Serikat, dan 15.630 baht Thailand.
Baca Juga: Kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana: KPK Periksa Sejumlah Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD
Jika uang pengganti tersebut tidak mampu dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama 1 tahun kurungan penjara.
Yana juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.
Sementara Dadang Darmawan akan menjalani pidana selama empat tahun dikurangi masa penahanan serta denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.
Sedangkan Khairul Rijal divonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Ia juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti Rp586,5 juta, 85.670 baht Thailand, 187 dolar Singapura, 2.811 ringgit Malaysia, dan 950.000 won.
Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa suap terkait proyek pengadaan Closed Circuit Television (CCTV) dan jaringan internet untuk program Bandung Smart City.
Baca Juga: KPK Sebut Ada Upaya Menghilangkan Barang Bukti saat Penggeledahan terkait Kasus Suap Yana Mulyana