Gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 baru dapat diajukan setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional. Namun satu pekan setelah pemungutan suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Prabowo-Mahfud MD telah bersiap memperkarakan hasil pilpres.
Sejak pemilihan presiden diselenggarakan secara langsung pada 2004, hasil penghitungan suara KPU selalu digugat ke Mahkamah Konstitusi. Lantas bagaimana potensi sengketa suara pilpres kali ini? Berikut sejumlah seluk-beluk yang hingga kini telah diketahui.
Kapan gugatan dapat diajukan ke MK?
UU 24/2003 tentang MK mengatur sejumlah syarat yang wajib dipenuhi peserta pemilu jika mereka hendak menggugat hasil penghitungan suara KPU.
Pasal 74 pada regulasi itu mengatur, permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan paling lambat 3×24 jam sejak KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.
Bagaimana prosedur sengketa di MK?
Bagaimana peluang gugatan ubah hasil Pilpres 2024?
Hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei menunjukkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peraih suara terbanyak.
Hitung cepat lembaga survei Charta Politika menunjukkan perolehan suara yang nyaris serupa. Prabowo-Gibran mendapat 57,81%, Anies-Muhaimin 25,57%, dan Ganjar-Mahfud 16,61%.
Herdiansyah Hamzah, pengajar hukum tata negara di Universitas Mulawarman, menilai gugatan sengketa hasil penghitungan suara berpotensi besar mengubah jalannya kompetisi. Dia berkata, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud berpeluang mencegah kemenangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.
“Kalau salah satu paslon ini bisa membuktikan bahwa 7%-8% suara Prabowo-Gibran diraih dari kecurangan, gugatan itu bisa mempengaruhi jalannya Pilpres—bisa berlanjut ke putaran kedua,” kata Herdiansyah.
“Kecurangan 7-8% itu yang mesti dibuktikan oleh paslon nomor urut 1 dan 3,” ujarnya.
UU 7/2017 tentang Pemilu melalui pasal 416 ayat (1) mengatur tiga syarat yang harus dipenuhi paslon untuk memenangkan pilpres dalam satu putaran. Paslon itu harus mendapat lebih dari 50% suara dan menang di lebih dari setengah provinsi atau minimal 20 provinsi. Adapun syarat ketiga mengharuskan paslon meraih minimal 20% suara di setengah jumlah provinsi.
Terkait syarat itu, Herdiansyah berkata, paslon yang menggugat ke MK juga dapat menjegal pilpres satu putaran jika berhasil membuktikan satu dari 20 provinsi ternyata tidak dimenangkan Prabowo-Gibran.
Herdiansyah berkata, dua hal inilah yang setidaknya dapat diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan yang berfokus untuk mengubah perolehan suara kedua paslon, menurutnya, lebih sukar mengubah peta persaingan karena selisih yang besar antara keduanya dengan Prabowo-Gibran.
“Yang bisa digugat bukan soal selisih suara dari masing-masing paslon, tapi lebih ke isu bagaimana pilpres harus berlangsung ke putaran kedua,” kata Herdiansyah.
Bagaimana presiden pada pilpres berikutnya?
Pada Pilpres 2004, pasangan Wiranto-Gus Sholah mengajukan gugatan ke MK. Pasangan yang tidak lolos ke putaran kedua tersebut mengajukan gugatan setelah Pilpres 2004 usai. Mereka meminta MK membatalkan penetapan hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU. Keduanya juga menuntut penghitungan suara ulang. MK tidak mengabulkan dua gugatan tersebut.
Dua paslon mengajukan gugatan ke MK pada Pilpres 2009, yaitu Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto. Tuduhan yang diajukan mereka berkaitan dengan Daftar Pemilih Tetap. MK pada putusannya menyatakan tudingan tersebut tidak terbukti.
Pada Pilpres 2014 dan 2019, Prabowo menjadi calon presiden yang mengajukan gugatan ke MK. Pada 2014 dia berpasangan dengan Hatta Rajasa, sementara pada 2019 dia berduet dengan Sandiga Uno.
Pada gugatan ke MK tahun 2014, Prabowo-Hatta menuding terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. MK menolak dalil tersebut. Pada Pilpres 2019, dalil yang serupa diajukan kembali oleh Prabowo—yang juga ditolak oleh MK.
Apa persiapan paslon 1 dan 3?
Anies-Muhaimin berencana mengajukan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif. Ini dikatakan Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum paslon tersebut.
“Kami sudah melengkapi bukti-buktinya dan sudah kami verifikasi,” kata Ari.
“Saat ini kami sudah masukan laporan-laporan ke Bawaslu di hampir di seluruh Indonesia.
“Untuk gugatan ke MK, materinya sudah kami siapkan, tinggal pemeriksaan akhir. Gugatan ini akan kami masukan setelah waktunya,” ujar Ari.
Pada gugatan di pilpres sebelumnya, hakim MK menyebut dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif semestinya dilaporkan dan ditangani oleh Bawaslu. MK merujuk pasal 286 pada UU Pemilu sebagai dasar argumentasi mereka.
Pernyataan serupa juga dikatakan Todung Mulya Lubis, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud. Melalui pesan tertulis, dia berkata Ganjar-Mahfud akan mempersoalkan hasil penghitungan suara ke MK.
Di sisi lain, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional https://tampansamping.com/Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menyebut pihaknya tidak yakin dua paslon lainnya akan menggugat ke MK. Dia beralasan, selisih suara Prabowo-Gibran jauh meninggalkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
“Berbagai tuduhan kecurangan yang muncul di media hanyalah kasus kasus yang sifatnya sporadis yang jumlahnya jauh dari signifikan untuk merubah hasil,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis kepada pers, 16 Februari lalu.
MK akan adili sengketa pilpres di tengah sorotan soal etik
Ari Yusuf Amir, dari tim Anies-Muhaimin, optimis MK dapat menangani perkara hasil pilpres secara objektif. Pernyataan ini dikeluarkannya merujuk persoalan etik yang menimpa Anwar Usman—hakim konstitusi yang juga paman dari Gibran dan saudara ipar Presiden Joko Widodo.
“Kami yakin masih ada hakim-hakim yang punya integritas, yang menjaga maruah hukum dan demokrasi di negara ini,” ujar Ari.
Pada November lalu, Anwar dicopot dari kedudukannya sebagai Ketua MK setelah dinyatakan melanggar lima prinsip kode etik oleh Mahkamah Kehormatan MK. Persoalan etik ini muncul saat dia turut menangangi pengujian syarat calon wakil presiden pada UU Pemilu.
Anwar saat ini tengah mempersoalkan pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua MK ke Pengadilan Tata Negara Jakarta. Namun MK menyatakan penanganan sengketa Pilpres 2024 tidak akan terganggu proses persidangan gugatan Anwar tersebut.
“Kan memang wewenang MK mengadili perselisihan hasil pilpres,” kata Fajar Laksono, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK.